Home » » PSHI Kupas Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf

PSHI Kupas Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf

Demangan (Bingkai FIAI) Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia  (PPs FIAI UII) gelar diskusi terbatas Ijtihad Ekonomi dalam Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf di Indonesia, Selasa 24 Juni 2014.
Hadir sebagai narasumber wakil ketua umum Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Imam Ma’ruf dan ketua pemberdayaan masyarakat Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (YBW-UII), Drs. Subowo, MM, dan moderator Prof. Amir Mu’allim, MIS.
Dalam kesempatan itu Imam menuturkan faktor keberhasilan Gontor dalam mengelola dan mengembangkan wakaf ialah adanya pemisahan antara milik pribadi dan yayasan dan semua yang dilakukan oleh fungsionaris pondok dasarnya adalah ibadah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan awalnya tanah wakaf Gontor hanya 1,74 hektar merupakan warisan dari para pendiri  PMDG dan saat ini telah berkembang menjadi 727.3670 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia dan tidak seluruh tanah PMDG didaftarkan atas nama wakaf Yayasan. Ada beberapa tanah yang tercatat sebagai wakaf atas nama salah satu anggota Yayasan, dan bahkan berstatus hak milik. “Tanah wakaf di Mantingan Ngawi seluas 100 hektar memiliki status hak pakai selama-lamanya berdasarkan SK Menteri Agama”, ungkapnya.
Dalam mengelola aset wakaf, tambah Imam yang terpenting diusahakan terlebih dahulu adalah pengamanan aset-aset wakaf yang dimiliki karena langkah pengamanan aset model ini rawan konflik, meski menyelesaikan masalah untuk jangka pendek. “Pengurusan wakaf di indonesia masih sering terkendala oleh birokrasi bahkan terkadang masalah itu dari Badan wakaf indonesia (BWI)”, ujarnya.
Hal senda disampaikan Subowo. Menurutnya, BWI sangat lamban dalam menjalankan tugasnya karena tidak adanya perwakilan BWI di daerah-daerah. “Perlu didirikan BWI didaerah-daerah karena selama ini selalu melalui MUI”, terang Subowo.

Menurut Subowo, wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan harus dikelola dengan profesional bahkan nadir harus memiliki pengetahuan ekonomi dan bisnis. “Nadir dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf harus bersifat profesionalisme”, katanya. (a.nurozi)

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

FAQ's

Teknologi

Technology

Live Traffic

Blogroll

Total Pageviews

Twitter (Follow Us)

Gadgets

Business

Nature

Featured Content Slider

Social Icons

Followers

Featured Posts

Radio Streaming 98.7 Gen FM

Statistic

Kesehatan

Footer Widget 1

Social

Footer Widget 3

Agenda Terdekat

Agenda Terdekat
Milad UII Ke-71

Blogroll

Contact Form

Name

Email *

Message *

Like Us

Test Footer 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS.al-Baqarah [2]:153)

Lowongan Pekerjaan Terbaru

Kehidupan

Advertise Here

Powered by Blogger.

Footer Widget 2

Download Ae Sakarepe

Cari Artikel

Recommended