Demangan (Bingkai FIAI) Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Program
Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (PPs FIAI UII) gelar diskusi terbatas Ijtihad
Ekonomi dalam Pengelolaan dan Pengembangan Harta Wakaf di Indonesia, Selasa 24
Juni 2014.
Hadir sebagai narasumber wakil
ketua umum Yayasan Badan Wakaf Pondok
Modern Darussalam Gontor (PMDG),
Imam Ma’ruf dan ketua pemberdayaan masyarakat Yayasan Badan Wakaf Universitas
Islam Indonesia (YBW-UII), Drs. Subowo, MM, dan moderator Prof. Amir Mu’allim,
MIS.
Dalam kesempatan itu Imam menuturkan faktor
keberhasilan Gontor dalam mengelola dan mengembangkan wakaf ialah adanya
pemisahan antara milik pribadi dan yayasan dan semua yang dilakukan oleh
fungsionaris pondok dasarnya adalah ibadah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan awalnya
tanah wakaf Gontor hanya
1,74 hektar merupakan warisan dari
para pendiri PMDG
dan saat ini telah berkembang menjadi 727.3670 hektar
yang tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia dan tidak seluruh tanah PMDG didaftarkan atas nama
wakaf Yayasan. Ada beberapa tanah yang tercatat sebagai wakaf atas nama salah
satu anggota Yayasan, dan bahkan berstatus hak milik. “Tanah wakaf di Mantingan
Ngawi seluas 100 hektar memiliki status hak pakai selama-lamanya berdasarkan SK
Menteri Agama”, ungkapnya.
Dalam mengelola aset wakaf, tambah Imam yang
terpenting diusahakan terlebih dahulu adalah pengamanan aset-aset wakaf yang dimiliki
karena langkah pengamanan aset model ini rawan konflik, meski menyelesaikan
masalah untuk jangka pendek. “Pengurusan wakaf di indonesia
masih sering terkendala oleh birokrasi bahkan terkadang masalah itu dari Badan wakaf
indonesia (BWI)”, ujarnya.
Hal senda disampaikan Subowo. Menurutnya,
BWI sangat lamban dalam menjalankan tugasnya karena tidak adanya perwakilan BWI
di daerah-daerah. “Perlu didirikan BWI didaerah-daerah karena selama ini selalu
melalui MUI”, terang Subowo.
Menurut Subowo, wakaf bertujuan
memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya dan harus dikelola
dengan profesional bahkan nadir harus memiliki pengetahuan ekonomi dan bisnis.
“Nadir dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf harus
bersifat profesionalisme”, katanya. (a.nurozi)
0 komentar:
Post a Comment