Kaliurang
(Global FIAI News). Melihat
perkembangan asuransi syari’ah yang begitu pesat dan kebutuhan pasar akan
asuransi semakin meningkat saat ini mengguhag Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam untuk menggelar suatu forum diskusi bagi mahasiswa FIAI
dan umum tentang asuransi syari’ah dari berbagai aspek sudut pandang mengangkat
tema “Mengenal Lebih Dekat Asuransi
Syari’ah” pada hari sabtu 25 April 2009 di auditorium FTI UII Lt. III.
Forum diskusi tersebut di format dalam bentuk class refresh diikuti oleh mahasiswa
ekonomi Islam FIAI dan umum seperti UIN Sunan Kalijaga dan STEI HAMFARA serta
kalangan umum di yogyakarta menghadirkan M. Arief Hikmawan, SEI, Praktisi BNI
Life Syari’ah dan Drs. Heri Suasono, MM, Praktisi Asuransi Bumuputera 1912
Syari'ah sebagai narasumber.
Dalam presentasinya di hadapan peserta M. Arief Hikmawan,
SEI mengungkapkan perkembangan asuransi syari'ah yang didukung oleh
standar operasional melarang prinsip oportunis dalam usahanya dan melarang
pengenaan bunga. “Asuransi syari'ah pada hakekatnya merupakan pengembangan dari
industri keuangan, dan perkembangannya saat ini menunjukkan pertumbuhan yang
signifikan dan cenderung semakin meningkat dibanding asuransi umum”,
tegas Arif .
Lebih lanjut ia
menjelaskan Asuransi Syari’ah merupakan perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana setiap peserta asuransi saling
tolong-menolong apabila ada peserta yang mengalami musibah yang
dipertanggungkan, dan perusahaan asuransi diberi amanah untuk mengelola
pertanggungan asuransi. Dalam menangani risiko terjadinya musibah, perusahaan
asuransi syari’ah bukan sebagai penanggung, namun peserta saling tanggung menanggung sehingga perusahaan
hanya sebagai pengelola asuransi saja.
Sementara, Drs. Heri Sasono, MM menegaskan asuransi dalam
Islam itu mulia seperti disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
Muslim; lima hal sebelum datangnya lima perkara yaitu muda sebelum tua, sehat sebelum sakit,
kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati. kemudian
pergunakan kekayaan yang menjelaskan perlindungan kehilangan untuk masa depan.
Akan tetapi dalam hal perlindungan harta terdapat tiga unsur yang dilarang
yaitu maysir, gharar dan riba. Sebagai ilustrasi, kata Heri bila
perusahaan asuransi menyelenggarakan undian, maka tidak boleh mengakibatkan
terjadinya pengurangan nilai premi peserta asuransi lain yang tidak memperoleh
undian.
Antusiasme mahasiswa terhadap asuransi syari’ah terlihat dengan
pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada kedua narasumber tentang asuransi
syari’ah dari berbagai sudut pandang sehingga mereka lebih mengetahui tentang
asuransi syariah baik teoeri maupun praktik dilapangan.
Sebagai tindak lanjut rencananya prodi Ekonomi Islam FIAI
akan menggelar class refresh selama
12 bulan untuk menambah informasi dan referensi serta pengalaman eksternal mahasiswa
ekonomi Islam sebagaimana diucapkan Yudho Prabowo, SEI, staff prodi Ekonomi
Islam FIAI UII. (A. Nurozi)
0 komentar:
Post a Comment