KALIURANG (Global FIAI News). Menaggapi perkembangan ekonomi islam di Indonesia,
program studi hukum islam dan ekonomi islam FIAI UII menggelar bedah buku yang
membahas tentang berbagai aspek ekonomi islam 18 Juni 2009 lalu di auditorium
FTI UII. Hadir sebagai pembedah adalah Dr. Drs. Dadan Muttaqin, SH., M.Hum,
dosen sekaligus akademisi FIAI UII bersama Drs. Zuhdi Muhdlor, SH., M.Hum,
hakim pengadilan agama DIY. Keduanya didaulat untuk membedah buku tentang
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah karangan Dr. Drs. Dadan Muttaqin, SH.,
M.Hum. Menurutnya buku yang ia susun merupakan suatu upaya memperkaya khazanah ilmu
pengetahuan dalam bidang perbankan syari'ah. ”Mengingat lahirnya sistem
perbankan syari'ah di Indonesia masih relatif baru, teristimewa dengan lahirnya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang diantaranya
mengatur tentang penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah, merupakan suatu hal yang
spektakuler yang tidak terbayangkan sebelumnya. Maka implikasinya seluruh jajaran peradilan agama dituntut untuk
mempersiapkan diri guna memenuhi tugas tersebut” ujar Dadan.
Tidak hanya satu buku yang dibedah
pada acara yang dikuti oleh 65 peserta juga menghadirkan Drs. Yusdani, M.Ag dan
Drs. Asmuni MTH, MA., akademisi FIAI UII untuk membedah Kitab: “Pemikiran
Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam (Al-Wajiz fi al-Fikri al-Iqtishadi
al-Wadh’I wa al-Islami)” dan Ekonomi Islam: Antara Teori dan
Praktik (al-Iqtisad al-Islami bain an-Nazariyah wa at-Tatbiq Dirasah Muqaranah bi
al-Iqtisad al-Wad’i) karya Muhammad Taj Abdurrahman Ahmad al-Urusi
seorang proponen ekonomi Islam. Yusdani mengungkapkan kitab tersebut merupakan suatu karya yang mengetengahkan pembahasan
comparative perspective ( perbandingan) antara ekonomi Islam di satu
sisi dengan ekonomi Konvensional di sisi lain. Di samping itu, buku ini juga
mempresentasikan tiga pendekatan sekaligus, yaitu normatif, filosofis dan
historis. Kehadiran buku baru ini
memberikan kontribusi penambahan literatur dan informasi berharga dalam
kajian ekonomi Islam ( terutama di Indonesia ). ”Salah satu kritik tajam
penulis buku ini menyoroti fenomena ekonomi Islam adalah bahwa ekonomi Islam
masih terlalu ideal dan betul-betul belum membumi”, tambahnya.
Yusdani menegaskan letak perbedaan dasar antara
sistem keuangan dan perbankan Islam dengan
konvensional berujung pada satu pertanyaan: apakah bunga itu halal atau
haram (riba)? Perdebatan ini sudah berlangsung lama. Masing-masing pihak – baik
yang mengatakan haram atau tidak – punya argumen yang valid. Akan tetapi, jika
dikatakan bahwa bunga bank itu haram. Lalu solusi apa yang ditawarkan oleh
pemikiran ekonomi Islam dalam hal transaksi keuangan? Menurut para pengusungnya,
jawaban ekonomi Islam adalah bagi hasil dan bagi risiko. Ada tiga skema yang
ditawarkan: mudharabah, musyarakah dan murabahah.Akan tetapi penerapan tiga
skema ini hendaknya dijadikan tantangan bagi proponen ekonomi Islam untuk terus
menemukan praktek keuangan dan perbankan yang otentik sekaligus tetap relevan
dengan tantangan ekonomi modern. Alternatifnya adalah mendefinisikan kembali
pemahaman dan posisi Islam mengenai bunga bank. (A. Nurozi)